Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

    Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022 

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, empat orang yang diperiksa yaitu:

    1. FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

    2. PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    3. VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru.

    4. EP selaku Karyawan PT Viola Davina.

    Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, " kata Ketut, Senin (5/6). 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. (*)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait...

    Artikel Berikutnya

    HUT Ke - 74 Polwan Republik Indonesia, Polda...

    Komentar

    Berita terkait

    Pemimpin

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bhabinkamtibmas di Telukjambe Timur Cooling System, Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Pilkada Damai
    Kapolsek Telukjambe Timur Dampingi Kapolres Karawang Terima Kunjungan Dir Lantas Polda Jabar Monitoring TPS 20
    Kapolsek Kelapa Dua Pantau Langsung Keamanan di TPS 8, 9, dan 10 Desa Curug Sangereng
    Kapolsek Kelapa Dua Pantau Langsung Keamanan di TPS 8, 9, dan 10 Desa Curug Sangereng

    Ikuti Kami